Pengertian dan Hakikat Kompetesi Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Kompetensi
diartikan sebagai sejumlah kemampuan dasar (ability) yang dibutuhkan seseorang
dalam melakukan sesuatu secara efektif. Di dalam terminologi pendidikan,
kompetensi tersebut berupa performance yang terlihat pada kemampuan yang dapat
diamati (observable) dan terukur (measurable). Gagne (1985) mengungkapkan
bahwa, “kompetensi merupakan perubahan dalam kesiapan menghadapi lingkungan
sebagai hasil dari belajar tentang suatu hal”.
kompetensi guru merupakan seperangkat
penguasaan pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki guru agar dapat
melaksanakan pekerjaannya secara benar
dan bertanggung jawab.Pada hakikatnya, pekerjaan guru dianggap sebagai
pekerjaan yang mulia, yang sangat berperan dalam pengembangan sumber daya
manusia. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka perlu ditekankan bahwa yang
layak menjadi guru adalah orang-orang pilihan yang mampu menjadi panutan bagi
anak didiknya.
Hal ini sesuai dengan hakikat pekerjaan
guru sebagai pekerjaan profesional, yang menurut Darling-Hamond & Goodwin
(1993) paling tidak mempunyai tiga ciri utama. Ketiga ciri tersebut adalah:
1.penerapan ilmu dalam
pelaksanaan pekerjaan didasarkan pada kepentingan individu pada setiap kasus.
2.mempunyai mekanisme
internal yang terstruktur, yang mengatur rekrutmen, pelatihan, pemberian
lisensi (ijin kerja), dan ukuran standar untuk praktik yang ethis dan memadai.
3.mengemban tanggung
jawab utama terhadap kebutuhan kliennyaGuru merupakan suatu profesi, yang
berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Kometensi Pedagogik
Menurut Marselus R. Payong (dalam
Supriyandi, 2013: 16), kata pedagogi berasal
dari bahasa yunani, paedos dan agogos (dimana paedos adalah anak dan agoge
adalah mengantar atau membimbing). Oleh sebab itu pedagogi dapat diartikan
sebagai proses pembimbingan anak. Dimana dalam kenyataanya tugas membimbing ini
dilaksanakan bukan hanya oleh guru melainkan bisa dengan orang tua atau
keluarga yang dapat dikatakan seorang pendidik.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
guru untuk mengelola program pembelajaran didalamnya mencakup kemampuan untuk
mengelaborasi kemampuan peserta didik, merencanakan program pembelajaran,
melaksanakan program pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran (Wahid
Murni, dkk, 2010: 4). Martinis Yamin dan Maisah (2010: 9) mengemukakan bahwa
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan,
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dialaminya.
Sedangkan C. Zafira (2010:10) menyatakan
bahwa, kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik secara
mendalam memiliki indikator secara esensial, memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian dengan mengidentifikasi bekal ajar
awal peserta didik.
E. Mulyasa (2012:
77-78) mengemukakan bahwa secara operasional, didalam kompetensi pedagogik
kemampuan guru untuk mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial
diantaranya:
1. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan,
dan kompetensi, serta memperkirakan cara mencapainya.
2. Pelaksanaan atau juga disebut impelementasi
adalah proses memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki
sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan.
3. Pengendalian atau
evaluasi pengendalian, bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan
rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.
Dari pendapat para ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru untuk memahami
peserta didik serta kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dengan prinsip
kognitif dan kepribadian seorang guru.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
mengelola pembelajaran menglola pembelajaran yang dimaksud adalah membuat
suasana belajar yang tidak cenderung monoton dan tidak terlalu memfokuskan pada
pembelajaran sehingga didalam proses belajar megajar jika tidak dikelola dengan
baik maka kedepannya peserta didik akan sulit untuk menerima pembelajaran dan
peserta didik cenderung bosan pada saat pembelajaran berlangsung. Oleh karena
itu, jika dalam mengelola pembelajaran guru benar-benar serius dan aktif maka
suatu pembelajaran akan lebih mudah dan menarik bagi peserta didik
Adapun kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki oleh guru
khususnya guru ,
meliputi:
a. Pemahaman Terhadap
Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan
salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru. Sedikitnya ada empat
hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu:
1) Tingkat Kecerdasan
2) Kreativitas : Setiap orang memiliki perbedaan dalam
kreativitas baik inter
maupun intra individu.
Seseorang yang kreatif pada umumnya memiliki
intelegensi yang cukup
tinggi dan suka hal-hal yang baru.
3) Cacat Fisik :Kondisi
fisik berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan berbicara, pincang (kaki),
lumpuh karena kerusakan Guru harus memberikan layanan yang berbeda terhadap
peserta didik yang memiliki kelainan seperti diatas dalam rangka membantu perkembangan
pribadi mereka. Misalnya dalam hal jenis media yang digunakan, membantu dan
mengatur posisi duduk dan lain sebagainya.
4) Perkembangan
Koqnitif : Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas koqnitif,
psikologis dan fisik.
b. Perancangan
Pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah
satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran. Dalam pembelajaran terdapat kegiatan memilih, menetapkan
dan mengembangkan metode untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan. hal
ini mencakup tiga kegiatan yaitu:
1) Identifikasi
Kebutuhan :Kebutuhan merupakan sesuatu yang harus dipenuhi untuk mencapai
tujuan. Identifikasi kebutuhan bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi
peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan
mereka dan mereka merasa memilikinya.
2) Identifikasi
Kompetensi :Kompetensi merupakan sesuatu
yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan berperan penting dalam menentukan
arah pembelajaran. Kompetensi akan memberikan petunjuk yang jelas terhadap
materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran serta
penilaian.Oleh karena itu kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak (Thinking Skill).
3) Penyusunan Program
Pembelajaran :Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka
pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan
program.
c. Pelaksanaan
Pembelajaran Yang Mendidik dan Dialogis : Dalam peraturan pemerintah tentang
guru dijelaskan bahwa guru harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti bahwa, pelaksanaan
pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subjek
pembelajaran sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Dalam
pembelajaran tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar
menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta
didik.
d. Pemanfaatan
Teknologi Pembelajaran :Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk
memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi,
memudahkan penyajian data, informasi, materi pembelajaran dan variasi budaya.
Oleh karena itu, memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah dapat diakses
melalui teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer.
Kompetensi Kepribadian
Konsep Kompetensi Kepribadian
Dalam jurnal
Pengembangan Kepribadian Guru (Nursyamsi, 2014) Kartono (2005:9) menjelaskan
bahwa kepribadian itu secara langsung berhubungan dengan kapasitas psikis
seseorang ; berkaitan dengan nilai-nilai etis atau kesusilaan dan tujuan hidup.
Kepribadian manusia itu juga selalu mengandung unsur dinamis, yaitu ada
kemajuan-kemajuan atau progress menuju suatu integrasi baru tapi system psikofisis
tersebut tidak pernah akan sempurna bisa terintegrasi dengan sempurna.
Kepribadian ini mencakup kemampuan adaptasi (menyesuaikan diri) yang
karakteristik terhadap lingkungan.
“Dalam Standar
Nasional Pendidikan, penjelasaan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa
yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mejadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia” (Mulyasa, 2013:117).
Kompetensi kepribadian
memiliki andil yang sangat besar bagi pembentukkan kepribadian dan karakter
peserta didik. Dalam pendidikan, guru menjadi sosok yang paling penting dalam
membentuk kepribadian siswa, karena manusia memiliki naluri untuk mencontoh
orang lain atau mencontoh orang yang dianggap lebih didepannya. Maka secara
tidak langsung ketika guru seorang guru semakin dekat dengan siswanya maka
semakin besar kemungkinan siswa tersebut akan mencontoh kepribadian guru
tersebut. Selain itu, kompetensi kepribadian juga menjadi landasan terhadap
kompetensi-kompetensi lainnya. Guru sebagai pendidik tidak hanya mentransfer
ilmu tetapi juga harus membentuk kepribadian siswa menjadi individu yang baik.
Pentingnya
Kompetensi Kepribadian
Guru sebagai pendidik
tentunya harus memiliki kepribadian yang memadai. Kompetensi guru sangat
penting bagi keberlangsungan dalam pembelajaran sebab pendekatan dan penampilan
guru bisa membuat peserta didik senang belajar dan juga tidak senang dalam
belajar. Agar peserta didik senang belajar dan juga betah dikelas maka guru
harus memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian yang dimiliki guru
akan dicontoh dan menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Jadi, apabila guru
memiliki kepribadian yang buruk maka peserta didik juga tidak akan nyaman
berada di kelas dan akan memberikan efek negatif bagi kepribadian peserta
didik. Oleh karena itu, memiliki kompetensi kepribadian yang baik dan memadai
sangat penting bagi guru. Berikut penjabaran kompetensi kepribadian yang harus
dimiliki oleh guru:
- Kepribadian yang Mantap, Stabil,
dan Dewasa
Kondisi kepribadian yang belum mantap sering
membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik, tidak profesional,
tercela dan bahkan tindakan tidak senonoh sehingga merusak citra guru. Dalam
membentuk kepribadian guru yang mantap, stabil dan dewasa pelatihan mental.
Apabila guru memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa sehingga mampu
menjaga sikap dan perilaku serta emosinya maka peserta didik juga akan nyaman
dengan guru tersebut sehingga proses pembelajaran akan berlangsung dengan baik.
2.
Kepribadian yang Disiplin, Arif, dan
Berwibawa
Dalam mendisiplinkan peserta didik maka
harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif, dan berwibawa. Guru sebagai
teladan berarti guru juga harus memberikan contoh kedisiplinan kepada peserta
didiknya agar terbentuk peserta didik yang disiplin. Kedisplinan membantu
peserta didik untuk menemukan jati diri, menciptakan suasana pembelajaran yang
menyenangkan dan mencegah timbulnya masalah terkait kedisiplinan. Oleh karena
itu kedisiplinan penting bagi guru. Walaupun guru harus mendisiplinkan peserta
didiknya namun guru tidak boleh menggunakan kekerasan dalam hal itu, guru harus
mendisiplinkan peserta didiknya dengan kasih sayang. Untuk mencapai
kedisiplinan, guru harus mampu melakukan hal-hal berikut:
- Membantu peserta didik
mengembangkan pola perilaku diri sendiri
- Membantu peserta didik meningkatkan
standar perilakunya
- Menggunakan pelaksanaan aturan
sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan
- Menjadi Teladan bagi Peserta Didik
Guru adalah teladan
bagi peserta didik dan orang-orang yang mengganggap ia sebagai guru. Profesi
sebagai seorang guru mengharuskan memiliki kepribadian yang baik karena menjadi
teladan bagi peserta didiknya. Menjadi teladan bagi orang lain bukanlah hal
yang mudah karena setiap tindakan yang guru lakukan akan dinilai dan dicontoh
oleh peserta didiknya.
Menurut Mulyasa dalam
bukunya yang berjudul Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2013:127),
“Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat
sorotan peserta didik dan orang-orang di sekitar lingkungannya yang menganggap
atau mengakuinya sebagai guru. Sehubungan itu, beberapa hal di bawah ini perlu
mendapat perhatian dan bila perlu didiskusikan dengan guru:
- Sikap
dasar:
postur psikologis yang akan nampak dalam masalah-masalah penting, seperti
keberhasilan, kegagalan, pembelajaran, kebenaran, hubungan antar manusia,
agama, pekerjaan, permainan dan diri.
- Bicara
dan gaya bicara:
penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
- Kebiasaan
bekerja:
gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai
kehidupannya.
- Sikap
melalui pengalaman dan kesalahan: pengertian hubungan antara
luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari
kesalahan.
- Pakaian: merupakan
perlengkapan pribadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi seluruh
kepribadian.
- Hubungan
kemanusiaan:
diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama
bagaimana berperilaku.
- Proses
berpikir:
cara yang digunakan oleh pikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
- Perilaku
neurotis:
suatu pertahanan yang dpergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga
untuk menyakiti orang lain.
- Selera: pilihan
yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi
yang bersangkutan.
- Keputusan:
keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap
situasi.
- Kesehatan: kualitas
tubuh, pikiran dan semangat yang merefleksikan kekuatan, prespektif, sikap
tenang, antusias, dan semangat hidup.
- Gaya
hidup secara umum:
apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidupan dan
tindakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.
- Berakhlak
Mulia
Guru sebagai pendidik
seharusnya memiliki akhlak yang mulia. Guru sebagai pendidik tidak hanya
mengajar tetapi juga sebagai penasehat peserta didik maupun orang tua wali
peserta didik ketika mereka memiliki masalah dengan pembelajaran. Guru sebagai
penasihat harus memiliki akhlak mulia agar mampu menasihati peserta didiknya
sehingga peserta didik mampu mengambil keputusan dengan baik. Guru sebagai
penasihat berarti menjadi orang kepercayaan bagi peserta didiknya karena ketika
peserta didik mempunyai masalah maka mereka akan lari kepada guru mereka dan
berusaha untuk meminta solusi.
Semakin efektif guru mampu menangani masalah yang peserta didik
hadapi maka semakin banyak kemungkinan peserta didik akan datang kepada gurunya
untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
Agar guru menyadari
perannya sebagai penasihat dan orang kepercayaan maka sebagai guru harus
memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental, dan juga akhlak
mulia. Dengan memiliki akhlak yang mulia maka guru diharapkan memiliki sikap
percaya diri dan tidak tergoyahkan agar mampu menyelesaikan setiap permasalahan
peserta didik dengan baik. Agar memiliki akhlak yang mulia maka niat guru dalam
mendidik haruslah ikhlas, tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang berkualitas dan
berkepribadian bagus.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah karakter, sikap
dan perilaku atau kemauan dan kemampuan untuk membangun simpul- simpul kerja
sama dengan orang lain yang relative bersifat stabil ketika menghadapi
permasalahan di tempat kerja yang terbentuk malalui sinergi atau watak, konsep
diri, motivasi internal serta kapasitas pengetahuan sosial (Spencer dan
Spencer, 1993: 39). Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah (Wibowo dan
Hamrin, 2012:124). Seorang guru harus berusaha mengembangkan komunikasi dengan
orang tua peserta didik sehingga terjalin komunikasi dua arah yang
berkelanjutan. Dengan adanya komunikasi dua arah, peserta didik dapat dipantau
secara lebih baik dan dapat mengembangkan karakternya secara lebih efektif
pula. Suharsimi
juga memberikan argumennya mengenai kompetensi sosial. Menurut beliau,
kompetensi sosial haruslah dimiliki seorang guru, yang mana guru harus memiliki
kemampuan dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, kepala sekolah, dan
masyarakat sekitarnya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 ayat (3) butir d,
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar (dalam Mulyasa, 2007:173). Hal tersebut
diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya
memiliki kompetensi
- Berkomunikasi
secara lisan, tulisan, dan isyarat.
- Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
dan orang tua/wali peserta didik.
- Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial menurut Slamet (dalam Sagala, 2009:38) terdiri dari sub kompetensi yaitu :
- Memahami
dan menghargai perbedaan serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan
benturan.
- Melaksanakan
kerja sama secara harmonis.
- Membangun
kerja team (team work) yang kompak,
cerdas, dinamis dan lincah
- Melaksanakan
komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
- Memiliki
kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang
berpengaruh terhadap tugasnya.
- Memiliki
kemampuan menundukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di
masyarakat.
- Melaksanakan
prinsip tata kelola yang baik.
Berdasarkan beberapa pengertian kompetensi sosial di
atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi sosial guru adalah kemampuan dan
kecakapan seorang guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif pada
pelaksanaan proses pembelajaran serta masyarakat sekitar.Menurut
Karl Alberch (2006) terdapat lima dimensi kecerdasan sosial, yaitu
(Suharsaputra, 2010) : (1) Situational Awareness. Kesadaran akan situasi yang
dapat membuat orang lain merasa senang dan nyaman; (2) Presence Yaitu kehadiran
yang dapat membuat orang lain merasa senang dan nyaman; (3) Authenticity.
Keorisinilan dalam bersikap, dapat menerima keadaan sendiri dan mau menerima
keadaan orang lain; (4) Clarity. Yaitu kejelasan dalam berkomunikasi dan
memberikan informasi kepada orang lain; dan (5) Emphaty, Yaitu dapat turut
merasakan kondisi orang lain serta penuh perhatian dalam berinteraksi dengan
orang lain.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional No. 20 tahun 2003 pada Pasal 4 ayat 1, menyatakan "pendidikan
diselenggarakn secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa".Pernyataan -ini menunjukkan bahwa pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, tidak dapat diurus dengan
paradigma birokratik.Karena jika paradigma birokratik yang dikedepankan, tentu
ruang kreatifitas dan invoasi dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya pada
satuan pendidikan sesuai semangat UU SPN 2003 tersebut tidak akan terpenuhi.
Penyelenggaraan pendidikan secara demokratis khususnya dalam memberi layanan
belajar kepada peserta didik mengandung dimensi sosial, oleh karena itu dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik mengedepankan sentuhan sosial. Artinya
kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk sosial dalam
berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berperilaku santun,
mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan
menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan guru berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama
pendidik dan tenaga kependidikan, orangtua dan wali peserta didik, masyarakat
sekitar sekolah dan sekitar di mana pendidik itu tinggal, dan dengan
pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini menggambarkan
bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi
sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan mengimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari (Suharsaputra, 2010). Sentuhan sosial, menunjukkan
seorang profesional dalam melaksanakan harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan,
dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya, serta
mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat secara lugas.
Kompetensi sosial menurut Slamet PH (2006)
terdiri dari:
(1) memahami dan
menghargai perbedaan (respek) serta memiliki kemampuan mengelola konflik dan
benturan.
(2) melaksanakan
kerjasama secara harmonis dengan kawan sejawat, kepala sekolah dan wakil kepala
sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya.
(3) membangun kerja tim (teamwork) yang
kompak, cerdas, dinamis, dan lincah; (4) melaksanakan komunikasi (oral,
tertulis, tergambar) secara efektif dan menyenangkan dengan seluruh warga
sekolah, orangtua peserta didik, dengan kesadaran sepenuhnya bahwa
masing-masing memiliki pesan dan tanggungjawab terhadap kemajuan pembelajaran;
(5)
memiliki kemampuan memahami dan menginternalisasikan perubahan lingkungan yang
berpengaruh terhadap tugasnya
(6)
memiliki kemampauan mendudukkan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di
masyarakat sekitarnya; dan
(7)
melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (misalnya: partisipasi,
tranparasi, akutabilitas, penegakan hukum, dan profesionalisme).
Ruang Lingkup Kompetensi Sosial
Berkaitan
dengan ruang lingkup kompetensi sosial guru, Sanusi (1991) mengungkapkan bahwa
“kompetensi sosial mencakup kemampuan
untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru”. Menurut Permendiknas No. 16 tahun
2007 terdapat 5 kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan
secara perinci sebagai berikut:
- Terampil berkomunikasi dengan
peserta didik dan orang tua peserta didik.
- Bersikap simpatik.
- Dapat bekerja sama dengan dewan
pendidikan/komite sekolah.
- Pandai bergaul dengan kawan sekerja
dan mitra pendidikan.
- Memahami dunia sekitarnya
(lingkungannya).
Dengan
demikian indikator kemampuan sosial guru adalah mampu berkomunikasi dan bergaul
dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orangtua dan
wali murid, masyarakat dan lingkungan sekitar, dan mampu mengembangkan
jaringan.
Karakteristik
Guru yang Memiliki Kompetensi Sosial
Menurut Musaheri, ada
dua karakteristik guru yang memiliki kompetensi sosial, yaitu:
a. Berkomunikasi secara santun
a. Berkomunikasi secara santun
Les Giblin menawarkan lima cara terampil dalam melakukan
komunikasi dengan santun, yaitu :
- Ketahuilah
apa yang ingin anda katakan
- Katakanlah
dan duduklah
- Pandanglah
pendengar
- Bicarakan
apa yang menarik minat pendengar
- Janganlah
membuat sebuah pidato.
b. Bergaul secara efektif
Bergaul secara
efektif mencakup mengembangkan hubungan secara efektif dengan siswa. Dalam
bergaul dengan siswa, haruslah menggunakan prinsip saling menghormati,
mengasah, mengasuh dan mengasihi. Ada 7 kompetensi sosial yang harus dimiliki
agar guru dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif, baik di sekolah ,
maupun di masyarakat yakni :
- Memiliki
pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama.
- Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi.
- Memiliki
pengetahuan tentang inti demokrasi.
- Memiliki
pengetahuan tentang estetika.
- Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial.
- Memiliki
sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan.
- Setia
terhadap harkat dan martabat manusia.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan oleh guru berkaitan dengan kompetensi sosial dalam berkomunikasi
dengan orang lain, antara lain:
1.Bekerja sama dengan teman sejawat.
1.Bekerja sama dengan teman sejawat.
2.Bekerja
sama dengan kepala sekolah.
3. Bekerja
sama dengan siswa.
Adapun hal-hal yang menentukan keberhasilan
komunikasi dalam kompetensi social seorang
guru adalah :
1.Audience atau
sasaran komunikasi, yakni dalam
berkomunikasi hendaknya memperhatikan siapa sasarannya sehingga sang
komunikator bisa menyesuaikan gaya dan “irama” komunikasi menurut karakteristik
sasaran. Berkomunikasi dengan siswa SD tentu berbeda dengan siswa SMP dan SMA.
2.Behaviour atau
perilaku, yakni perilaku apa yang diharapkan dari sasaran setelah
berlangsung dan selesainya komunikasi. Misalnya seorang guru sejarah sebagai
komunikator ketika sedang berlangsung dan setelah selesai menjelaskan Peristiwa
Pangeran Diponegoro, perilaku siswa apa yang diharapkan. Apakah siswa menjadi
sedih dan menangis merenungi nasib bangsanya, atau siswa mengepalkan tangan
seolah-olah akan menerjang penjajah Belanda. Hal ini sangat berkait dengan
keberhasilan komunikasi guru sejarah tersebut.
- Condition atau kondisi, yakni
dalam kondisi yang seperti apa ketika komunikasi sedang berlangsung.
Misalnya ketika guru Matematika mau menjelaskan rumus-rumus yang sulit
harus. Seorang guru harus mengetahui kondisi siswa tersebut, apakah sedang
gembira atau sedang sedih, atau sedang kantuk karena semalam ada acara.
Dengan memahami kondisi seperti ini maka guru dapat menentukan strategi
apa yang ia gunakan agar nantinya apa yang diajarkan bisa diterima oleh
siswa.
- Degree atau tingkatan, yakni
sampai tingkatan manakah target bahan komunikasi yang harus dikuasai oleh
sasaran itu sendiri. Misalnya saja ketika seorang guru Bahasa Inggris
menjelaskan kata kerja menurut satuan waktunya, past tense, present tense dan future tense, berapa
jumlah minimal kata kerja yang harus dihafal oleh siswa pada hari itu.
Jumlah minimal kata kerja yang dikuasai oleh siswa dapat dijadikan sebagai
alat ukur keberhasilan guru Bahasa Inggris tersebut. Apabila tercapai
berarti ia berhasil, sebaliknya apabila tidak tercapai berarti ia gagal.
Pentingnya Kompetensi Sosial
Dalam menjalani
kehidupan, guru menjadi seorang tokoh dan panutan bagi peserta didik dan
lingkungan sekitarnya. Abduhzen mengungkapkan bahwa “Imam Al-Ghazali
menempatkan profesi guru pada posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai
tingkat pekerjaan masyarakat. Guru mengemban dua misi sekaligus, yaitu tugas
keagamaan dan tugas sosiopolitik”. Yang dimaksud dengan tugas keagamaan menurut
Al-Ghazali adalah tugas guru ketika ia melakukan kebaikan dengan menyampaikan
ilmu pengetahuan kepada manusia guru merupakan makhluk termulia di muka bumi.
Sedangkan yang dimaksud dengan tugas sosiopolitik adalah bahwa guru membangun,
memimpin, dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukunan, dan
menjamin keberlangsungan masyarakat (dalam Mulyasa, 2007: 174).Sebagai individu
yang berkecimpung dalam pendidikan, guru harus memiliki kepribadian yang
mencerminkan seorang pendidik. Tuntutan akan kepribadian sebagai pendidik
kadang-kadang dirasakan lebih berat dibanding profesi lainnya. Ungkapan yang
sering digunakan adalah bahwa “guru bisa digugu dan ditiru”.
Digugu maksudnya bahwa pesan-pesan yang disampaikan guru bisa dipercaya untuk
dilaksanakan dan pola hidupnya bisa ditiru atau diteladani. Untuk itu, guru
haruslah mengenal nilai-nilai yang dianut dan berkembang di masyarakat tempat
melaksanakan tugas dan bertempat tinggal. Apabila ada nilai yang bertentangan
dengan nilai yang dianutnya, maka haruslah ia menyikapinya dengan hal yang
tepat sehingga tidak terjadi benturan nilai antara guru dengan masyarakat.
Apabila terjadi benturan antara keduanya maka akan berakibat pada terganggunya
proses pendidikan. Oleh karena itu, seorang guru haruslah memiliki kompetensi
sosial agar nantinya apabila terjadi perbedaan nilai dengan masyarakat, ia
dapat menyelesaikannya dengan baik sehingga tidak menghambat proses pendidikan.
Peran Guru di Masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam
kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat. Oleh karena itu dia harus memiliki
kompetensi untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
(1)
Membantu sekolah dalam melaksanakan teknikteknik Husemas. Meskipun kepala
sekolah merupakan orang kunci dalam pengelolaan Husemas, akan tetapi kepala
sekolah tidak mungkin melaksanakan program Husemas tanpa bantuan guru-guru.
Guru-guru dapat ditugasi kepala sekolah melaksanakan hal-hal yang berkaitan
dengan Husemas, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kegiatan yang ada. Sebagai
contoh, apabila kepala sekolah ingin melaksanakan kunjungan ke rumah siswa,
maka kepala sekolah dapat mendelegasikan tugas kepada guru. Guru-guru juga
dapat ditugasi kepala sekolah untuk membuat program kerja yang mempunyai dampak
terhadap popularitas sekolah.
(2)
Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat. Guru adalah tokoh milik masyarakat. Tingkah laku atau sepak
terjang yang dilakukan guru di sekolah dan di masyarakat menjadi sesuatu yang
sangat penting. Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat. Dalam posisi yang
demikian inilah guru harus memperlihatkan perilaku yang prima. Apabila
masyarakat telah mengetahui bahwa guru-guru sekolah tertentu dapat dijadikan
suri teladan di masyarakat, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan
menjadi lebih besar yang pada akhirnya bantuan sekolah pun akan menjadi lebih
besar.
(3)
Dalam melaksanakan semua itu guru harus
melaksanakan kode etiknya. Kode etik guru merupakan seperangkat aturan
atau rambu-rambu yang diikuti dan tidak boleh dilanggar oleh guru. Kode etik
mengatur guru untuk menjadi manusia terpuji di mata masyarakat. Karena kode
etik juga merupakan cerminan kehendak masyarakat terhadap guru, maka menjadi
suatu kewajiban guru untuk melaksanakan atau mengikutinya. Kompetensi sosial
guru adalah kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan unutk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Adapun peran guru di
masyarakat dalam kaitannya dengan kompetensi sosial dapat diuraikan sebagai
berikut : (1) Guru sebagai Petugas Kemasyarakatan. Sebagaimana telah
dikemukakan di atas bahwa guru memegang peranan sebagai wakil masyarakat yang
representative sehingga jabatan guru sekaligus merupakan jabatan
kemasyarakatan. Guru bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpastisipasi
dalam pembangunan. Untuk melaksanakan tugas itu, guru harus memiliki kompetensi
sebagai berikut (Mulyasa, 2007: 179): (a) Aspek normatif kependidikan, yaitu
untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan,
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini menyatu
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya; (b)
Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru; dan (c) Mempunyai program meningkatkan
kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
(2)
Guru di Mata Masyarakat. Dalam pandangan masyarakat guru memiliki tempat
tersendiri karena fakta menunjukkan bahwa ketika seorang guru berbuat senonoh,
menyimpang dari ketentuan atau kaidah-kaidah masyarakat dan menyimpang dari apa
yang diharapkan masyarakat, langsung saja masyarakat memberikan suara sumbang
kepada guru itu. Kenakalan anak yang kini menggenjala di berbagai tempat,
sering pula tanggungjawabnya di tudingkan kepada guru sepenuhnya dan sering pula
dilupakan apa yang dilihat, didengar anak serta pergaulan anak dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari (Mulyasa, 2007: 180). Dalam kedudukan seperti itu, guru
tidak lagi dipandang sebagai pengajar di kelas, tapi darinya diharapkan pula
tampil sebagai pendidik, bukan saja terhadap peserta didiknya di kelas, namun juga sebagai pendidik di
masyarakat yang seyogyanya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Untuk itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
(a)
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat
(b)
Mampu bergaul dan melayani masyarakat dengan baik
(c)
Mampu mendorong dan menunjang kreativitas masyarakat
(d) Menjaga emosi dan perilaku yang kurang
baik.
Tanggung
jawab Sosial Guru, Peranan guru di sekolah tidak lagi terbatas untuk memberikan
pembelajaran, tetapi harus memikul tanggungjawab yang lebih banyak, yaitu
bekerja sama dengan mengelola pendidikan lainnya dalam lingkungan masyarakat.
Untuk itu, guru harus mempunyai kesempatan lebih banyak melibatkan diri dalam
kegiatan di luar sekolah. Perangkat kompetensi yang dijabarkan secara
operasional di atas merupakan bekal bagi calon guru dalam menjalankan tugas dan
tagging jawabnya di lapangan dan di sekolah (Mulyasa, 2007: 181).
Guru Sebagai Agen Perubahan
Sosial
UNESCO mengungkapkan bahwa guru adalah
agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak
sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadian
yang utuh, berakhlaq dan berkarakter. Salah satu tugas guru adalah menterjemahkan
pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik.
Dalam hal ini terdapat jurang yang dalam dan luas antar generasi yang satu
dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua memiliki arti lebih
banyak dari pada nenek kita. Seorang peserta didik yang belajar sekarang,
secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang harus dipahami,
dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan. Guru harus menjembatani jurang ini
bagi peserta didik, jika tidak, maka hal ini dapat mengambil bagian dalam
proses belajar yang berakibat tidak
menggunakan potensi yang dimilikinya. Tugas guru adalah memahami bagaimana
keadaan jurang pemisah ini, dan bagaimana menjembataninya secara efektif. Jadi
yang menjadi dasar adalah pikiran-pikiran tersebut, dan cara yang dipergunakan
untuk mengekspresikan dibentuk oleh corak waktu ketika cara-cara tadi
dipergunakan (Mulyasa, 2007: 182). Bahasa memang merupakan alat untuk berpikir,
melalui pengamatan yang dilakukan dan menhusun kata-kata serta menyimpan dalam
otak, terjadilah pemahaman sebagai hasil belajar. Hal tersebut selalu mengalami
perubahan dalam seiap generasi, dan perubahan yang dilakukan melalui pendidikan
akan memberikan hasil yang positif (Mulyasa, 2007: 183). Unsur yang hebat dari
manusia adalah kemampuannya untuk belajar dari pengalaman orang lain. Kita
menyadari bahwa manusia normal dapat menerima pendidikan, dengan memiliki
kesempatan yang cukup, ia dapat mengambil bagian dari pengalaman yang
bertahun-tahun, proses belajar serta prestasi manusia dan mewujudkan yang
terbaik dalam suatu kepribadian yang unik dalam jangka waktu tertentu. Manusia
tidak terbatas dalam pengalaman pribadinya, melainkan dapat mewujudkan
pengalaman dari semua waktu dan dari setiap kebudayaan. Dengan demikian ia
dapat berdiri bebas pada saat terbaiknya, dan guru yang tidak sensitif adalah
buta akan arti kompetensi professional. Kemampuan manusia yang unik ini harus
dikembangkan sehingga memberikan arti penting terhadap kinerja guru. Prinsip
modernsasi tidak hanya diwujudkan dalam
bentuk buku-buku sebagaui alat utama pendidikan, melainkan dalam semua rekaman
tentang pengalaman manusia. Tugas guru adalah menterjemahkan kebijakan dan
pengalaman yang berharga ini ke dalam istilah atau bahasa modern yang akan diterima
oleh peserta didik. Pada kenyataannya, semua pikiran manusia harus dikemukakan
kembali di setiap generasi oleh para guru yang tentu saja dengan berbagai
perbedaan yang dimiliki secara individual, termasuk siapa saja yang berminat
untuk menulis.
Cara Mengembangkan Kecerdasan
Sosial oleh Guru
Banyak cara yang dilakukan untuk
mengembangkan kecerdasan sosial di lingkungan sekolah. Cara tersebut antara
lain diskusi terhadap masalah, bermain peran dan kunjungan langsung ke
masyarakat dan lingkungan sosial yang beragam. Jika kegiatan dan metode-metode
pembelajaran tersebut dilakukan secara efektif, maka akan dapat mengembangkan
kecerdasan sosial bagi seluruh warga sekolah, sehingga mereka menjadi warga
yang perduli terhadap kondisi sosial masyarakat dan ikut memecahkan berbagai
permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat (Winarno, 2008: 183).
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru merupakan
salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang
pendidikan. Dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen bahwa kompetensi yang perlu dimiliki oleh guru meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut Uno, kompetensi profesional guru
adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia
dapat melaksanakan tugas mengajar dengan berhasil. Sedangkan menurut
Tilaar kompetensi profesional yang perlu dimiliki oleh setiap guru antara lain:
kemampuan untuk mengembangkan kepribadian pribadi peserta didik, khususnya
kemampuan intelektualnya, serta membawa peserta didik menjadi anggota
masyarakat Indonesia yang bersatu berdasarkan Pancasila.
Berdasarkan pendapat di atas memberikan
petunjuk kepada kita bahwa seorang guru profesional adalah mereka yang
menguasai falsafah pendidikan nasional, pengetahuan yang luas khususnya bahan
pelajaran yang akan diberikan kepada siswa, memiliki kemampuan menyusun program
pembelajaran dan melaksanakannya. Selain itu guru profesional dapat mengadakan
penilaian dalam proses pembelajaran, melakukan bimbingan kepada siswa untuk
mencapai tujuan program pembelajaran, selain itu juga sebagai administrator,
dan sebagai komunikator.
Guru profesional adalah guru yang mampu
mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Guru yang
kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan mampu
melaksanakan tugas secara optimal untuk kepentingan pencapaian hasil belajar
siswa khususnya dan pencapaian mutu pendidikan pada umumnya.
Seorang guru mempunyai kewajiban yang
lebih komprehensif dalam melaksanakan keprofesionalan sebagaimana ditegaskan
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 adalah
(1) merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran,
(2) meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,
(3) bertindak objektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran,
(4) menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika, dan
(5) memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sardiman dalam Uno menyatakan guru
disyaratkan untuk memiliki sepuluh kemampuan dasar, yaitu:
(1) Menguasai bahan,
(2) mengelola program
belajar,
(3) mengelola kelas,
(4) menguasai media atau
sumber belajar,
(5) menguasai landasan
kependidikan,
(6) mengelola interaksi
belajar mengajar,
(7) menilai prestasi siswa,
(8) mengenal fungsi dan
program bimbingan dan penyuluhan,
(9) mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah, serta
(10) memahami
prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian untuk keperluan pendidikan dan
pengajaran.
Dari pendapat-pendapat diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa komponen kompetensi profesional guru yaitu: (1)
penguasaan materi ajar, (2) Kemampuan mengelola pembelajaran, (3) pengetahuan
tentang evaluasi. Ketiga kelompok kompetensi ini pada dasarnya merupakan hasil
kerja kognitif seorang guru. Sarwono mendefinisikan kognitif sebagai kognisi
yaitu bagian dari jiwa manusia yang mengolah informasi, pengetahuan,
pengalaman, dorongan, perasaan, dan sebagainya baik yang datang dari luar
maupun dari dalam diri sendiri membentuk simpulan-simpulan yang menghasilkan
perilaku. Dari pengertian ini guru yang tidak memiliki ranah kognitif akan
mengalami kesulitan dalam memahami dan meyakini manfaat ilmu pengetahuan dan
menangkap pesan moral yang terkandung dalam setiap ilmu pengetahuan.
Dengan demikian kompetensi profesional
guru adalah kemampuan yang dimiliki oleh guru yang merupakan hasil kerja
kognitif untuk melaksanakan tugas sehingga siswa memperoleh hasil belajar yang
optimal, sehingga terciptanya pendidikan yang berkualitas atau bermutu.
Kemampuan itu meliputi:
(1) penguasaan materi
pelajaran,
(2) kemampuan mengelola
pembelajaran, dan
(3) pengetahuan tentang
evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar