MAKALAH TINGKAT, JENIS PROFESI DAN PROFIL TENAGA KEGURUAN

MAKALAH
TINGKAT, JENIS PROFESI DAN PROFIL TENAGA KEGURUAN




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
      Pendidikan merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan maniusia. Di era globalisasi sekarang pendidikan formal sangat penting sekali untuk ditingkatkan terutama tenaga pendidiknya harus menyiapkan sumber daya manusia indosesia yang berkualitas dimasa depan. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu terikat dua belah pihak yaitu pendidik dan peserta didik. Keterlibatan dua pihak tersebut merupakan keterlibatan hubungan antar manusia (human interaction) secara profesional.
      Guru profesional harus memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM di masa depan, untuk mendapatakan pendidikan sekolah yang ideal profil tenaga pendidik pun sangat penting. Disini seorang guru dituntut memiliki pengalaman intelektual, yaitu tenaga terdidik atau terlatih dengan kebiasaan baik, sehingga mampu menayesuaikan diri dengan peserta didik. Seorang guru ideal mempunyi tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didiknya. Tenaga pendidik adalah ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Anak didik adalah anggota masyarakat yang akan masuk kedalam dunia pendidikan (persekolahan) dan akan dikembalikan kepada masyarakatnya. Tenaga pendidik di tuntuk untuk mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap. Dalam rangka mencapai tujuan pendiidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas.


  1.        Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Dengan kata lain tugas dan peran pendidik yang utama terletak dibidang pengajaran. Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan pendidik yang harus mereka capai. Ketidak pahaman terhadap hakikat metode maka si pendidikk tidak bijaksana dalam memilih dan mengunakan metode. Singkatnya kualitas pendidikan sangat dipengaruhi kualitas pendidiknya.
  2. Untuk mengatasi problem di atas dan untuk memperbaiki kualitas pendidik, maka seorang pendidik atau seorang yang berprofesi sebagai guru hendaknya mengerti betul apa sebetulnya profesi guru tersebut dan kajian tentang pendidik dan pengajar sangat penting untuk dilakukan. Fokus kajian dalam makalah ini mencoba menguraikan tentang jenis dan tingkat tentang “Tingkat dan Jenis Profesi dan Profil Tenaga Keguruan”.


1.2  Rumusan Masalah
      1.Bagaimana tingakatan profesi ?
      2.Apa saja pembagian dalam jenis profesi ?
      3.Apa tugas dan tanggungjawab guru sebagai tenaga pendidik ?
      4.Bagaimana profil tenaga keguruan ?

Tujuan

  1. Untuk mengetahui tingkatan profesi
  2. Untuk mengetahui jenis-jenis profesi 
  3. Utuk mengetahui jenis profesi selain prpfesi pendidik
  4. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidik
  5. Untuk mengetahui profil tenaga keguruan



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tingkat Profesi
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok :
1.Pra Profesional

Orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan pra profesionak lebih rendah dari seseorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai program diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis (dokter).
2.Profesional
Yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon kahim dan pengawas. Dengan cara demikian profesional dapat melaksankan tugasnya dengan baik. Selain diklat yang bersifat khusus, sebagai profesi biasanya juga mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dan menunjang tugas keprofesian 

Pendidikan dan pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningjatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, nasional maupun internasional.
3. Profesional Spesialis
Yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study. Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu semisal profesi dosen. Mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3). Khususunya diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampu jenjang bagi program magister dan program doktoe sendiri. Hal yang sama untuk profesi dokter dewasa ini juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik spesialis yaitu suatu jenjang yang setingkat dengan doktor (S-3).
Dengan demikian semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang (profesi), maka semakin pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut. Dengan kata lain, bahwa jenjang profesionalisasi profesi berbanding lurus dengan tingkat kualifikasi akademik (Trianto 2010)

2.2. Jenis Profesi
Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab 1 Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya pada Ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagi guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiswara, tutor, instruktor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
1.Tenaga kependidikan 
Orang yang berpartisipasi dalam  penyelenggraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
A. Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan.
Kepala Sekolah, adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
B. Rektor, dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS). Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
C. Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
D. Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
E. Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
F. Pelatihan ekstrakurikuler.
Petugas keamana (penjaga sekolah), petugas kebersihan.
2.Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
A. Guru, Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B. Dosen, Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Konselor, Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
D. Pamong Belajar, Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)[2]
E.  Widyaiswara, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
F. Tutor, orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.  Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
G. Instruktor, orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya; pengajar; pelatih; dan pengasuh (sumber : KBBI online).
H. Fasilitator, seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri-sendiri.
2.3. Jenis Profesi Selain Profesi Pendidik  
Arsitek, mungkin Anda sudah sering kata arsetek nah, jika Anda pernah melihat Bangunan2 yang megah atau gedung bertingkat pencakar langit, itu adalah hasil karya dari bangku desain.
Apoteker, pernah Anda berobat kerumah sakit? Dokter Habis Anda harus menunggu obat racikan yang diberikan oleh dokter nah, para apotekerlah yang terbuat, pekerjaannya yaitu melayani dan menyembuhkan peracikan dan penyerahan obat, memberikan informasi yang berhubungan dengan penggunaan obat.
Bidan, pernahkah Anda melihat ibu2 yang sedang hamil? tugas utama dari bidan adalah merawat ibu hamil, membantu persalinan, dan merawat bayi yang baru lahir.
Dokter, pernahkah Anda sakit? Jika Anda sudah memiliki dokter, tugas-tugas pasien, berikan obat yang sesuai, berikan uang, imbauan dan hukuman untuk pasien agar cepat sembuh, dll.
Hakim, tugas utama hakim adalah menerima, memeriksadan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.      
Polisi, tugas menjaga ketertiban dalam lingkungan, lalu lintas, pencegahan dan tindakan jahat, dll.
Perawat, tugas membantu dokter dalam merawat pasien.
Pilot, pernahkah Anda naik pesawat? Orang yang menerbangkan pesawat tersebut disebut pilot, tugas terbangkan pesawat terbang.
Presiden, memimpin suatu negara atau orang yang menjalankan roda pemerintahan dalam negara.
Tentara, perilaku menjaga negara, berperang, membantu jika diperlukan saat dibutuhkan.


2.4.  Tanggung Jawab Guru

        Sudjana (2002:15), menyebutkan tugas dan tanggung jawab guru yaitu: a) guru sebgai pengajar, b) guru sebagai pembimbing, dan c) guru sebagai administrator.Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepasa siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
        Sedangkan menurut Hamalik (2004:127), guru memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
  • Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggungjawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan.
  • Turut serta membina kurikulum  sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
  • Melakukan pembinaan terhadap diri siswa. Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak  sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memilki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggung jawab guru.
  • Memeberikan bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan 
  • Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
  • Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan scientist bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
  • Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
  • Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
  • Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
  • Turut menyukseskan pembangunan. Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil.
  • Menurut Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar.
  • Belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa

2.5. Profil Ketenaga Keguruan
       Adapun profil guru ideal dapat diartikan dengan melihat berbagai sudut pandang yang berbeda. Secara konseptual guru yang diharapkan adalah sosok guru ideal yang diidamkan oleh setiap pihak yang terkait. Berikut akan dijabarkan profil guru yang ideal dilihat dari berbagai sudut pandang:Dilihat dari sudut pandang siswa, guru ideal adalah guru yang dapat dijadikan sebagai sumber motivasi belajar, sumber keteladanan, ramah dan penuh kasih sayang. Sebagai teladan guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupannya adalah figur bagi anak didik dan masyarakat. Guru ideal adalah guru yang tidak materialistis. Artinya guru dalam perlakuannya terhadap anak didik tidak membedakan murid yang kaya dan miskin. Selain itu guru juga tidak pilih kasih dan obyektif dalam segala hal, dapat menjawab pertanyaan secara gamblang, jelas dan mudah diterima. Guru dalam penampilannya rapi, tidak lusuh, tapi juga tidak terlalu berlebihan sehingga murid merasa nyaman saat melihatnya. Sedikit saja guru berbuat yang tidak baik atau kurang baik, akan mengurangi kewibawaannya.
Dari sudut pandang orang tua, guru yang diharapkan adalah sosok yang dapat menjadi mitra pendidik bagi siswa. Di sini orang tua memiliki harapan pada guru agar mereka dapat menjadi orang tua kedua di sekolah. Selain itu, guru ideal bagi orang tua yaitu guru yang dapat berkomunikasi baik dengan orang tua mengenai perkembangan prestasi belajar anak didik dan juga dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi anak didik yang mengalami masalah atau problem dalam belajar, sosialisasi dengan teman, adaptasi dengan lingkungan dan juga masalah perkembangan anak. Orang tua merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat akan melihat dan menilai perbuatan guru, bagaimana guru meningkatkan kualitas layanan pendidikannya dan bagaimana guru memberi arahan serta dorongan kepada peserta didiknya.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah, guru yang ideal yaitu guru yang dapat dituntut untuk profesional sebagai unsur penunjang kebijakan pemerintah terutama di bidang pendidikan. Guru yang profesional adalah guru yang dapat menempatkan dirinya pada profesinya. Guru adalah orang yang profesional, artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidika yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman dalam bidang pendidikan. Kompetensi mengacu pada kemampuan menjalankan tugas-tugas pelayanan pendidikan secara mendiri. Selain itu dilihat dari tingkat pengetahuan, guru hendaknya memiliki wawasan yang luas, mampu menguasai semua metode pembelajaran yang secara psikologis dapat diterima muridnya. Seorang guru mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didik. Guru tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik (cognitive domain) dan aspek keterampilan (pysicomotoric domain), akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengajarkan dan mendidik hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).
Dari segi budaya, guru merupakan subyek yang berperan dalam proses pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam pelestarian nilai-nilai budaya. Hal ini berarti, guru yang ideal adalah guru yang dapat mewariskan dan menjaga nilai-nilai budaya bangsa kepada anak didiknya. Dan secara otomatis guru tersebut hendaknya dalam dirinya juga tertanam nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Seorang guru dalam memberikan ilmu kepada muridnya , dituntut untuk memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang diajarkan dalam kehidupan pribadinya. Dengan kata lain, seorang guru harus konsekuen serta konsisten dalam menjaga keharmonisan antara ucapan, larangan, dan perintah dengan amal perbuatannya sendiri.

2.6. Profesi Menurut Profesi Itu Sendiri
  1. Barang 
  • Desainer atau yang biasa disebut juga sebagai perancang adalah seseorang yang merancang sesuatu. Sementara itu, pengertian dari kata perancang secara luas, kemungkinan diberikan oleh seorang psikolog bernama Herbert Simon, yang mengatakan “Everyone designs who devises courses of action aimed at changing existing situations into preferred ones”. Arti dari kata-kata Herbert Simon tersebut adalah “Setiap orang mendesain untuk merencanakan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk mengubah situasi yang ada menjadi lebih baik”. Misalnya adalah desain fashion disini dapat merangcang sebuah fashion gaun atau baju dan mengasilkan jahitan gaun dan baju yang sudan dirancang.
  •  Tukang kayu, adalah seseorang yang membuat perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakkan dari batu besar, tembok, dan atap.
2. Jasa 
  • Guru, adalah seorang pengajar suatu ilmu. Tugas seorang guru ialah mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didiknya.Guru merupakan jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang dihasilkan berupa ilmu yang diberikan kepada murid-muridnya melalui proses belajar mengajar. Sehingga ilmu yang disampaikan oleh seorang guru dapat berguna baik peserta didiknya dikemudian hari.
  • Dokter, adalah seorang yang karena ilmunya berusaha membantu pasien untuk menyembuhkan penyakitnya. Akan tetapi tidak semua orang yang dapat menyembukan orang disebut dokter. Dokter pada umumnya bekerja di rumah sakit ataupun membuka praktek sendiri di rumahnya. Untuk menjadi Dokter sseorang harus menempuh pendidikan dan pelatihan khusus serta mempunyai gelar dalam bidang kedokteran. Dokter merupakan jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang diberikan dokter ialah membantu menyembukan seseorang dari segala penyakit.
  • Tentara, merupakan pekerjaan yang menghasilkan jasa. Banyak Jasa yang diberikan oleh tentara adalah mengamankan negara dari serangan yang dapat mengancam keamanan negara, membantu korban bencana alam dan lain sebagainya. Di Indonesia Sendiri Tentara disebut TNI (Tentara Nasional Indonesia). TNI dibagi menjadi tiga antara lain TNI AD (Angkatan Darat), TNI AL (Angkatan Laut), dan TNI AU (Angkatan Udara). Yang kesemuannya memiliki tugas untuk menjaga keutuhan NKRI.
  • Polisi, merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum dan keamanan. Polisi termasuk jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang diberikan polisi ialah memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Perawat Nama lain perawat adalah suster. Tugas utama suster adalah membantu dokter untuk merawat pasien. Misalnya, mengukur tensi pasien, menyuntik pasien, memerban luka pasien, memberikan obat kepada pasien, dan sebagainya.
  • Seorang perawat harus terlebih dahulu belajar di sekolah perawat kesehatan (SPK) atau akademi keperawatan (akper). Selama dalam pendidikan, mereka dididik dan dilatih bagaimana menangani pasien, merawat pasien, dan bagaimana melayani pasien. Dengan demikian setelah mereka bekerja sebagai perawat, benar benar sudah mampu menjalankan tugasnya dengan baik.Perawat biasanya berseragam. Biasanya seragam berwarna putih. Kesabaran dan keramahan perawat bisa membuat pasien semangat, dan akhirnya cepat sembuh. Perawat yang baik adalah perawat yang merawat pasiennya dengan sabar dan perhatian.Selain pekerjaan yang tertera diatas masih banyak lagi pekerjaan yang menghasilan jasa. Misalnya, tukang pos, tukang ojek, pilot, ilmuwan, pemandu swasta, dan sebagainya.  





BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan 
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu : Pra Profesional, Profesional, dan Profesional Spesialis. 
Adapun jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab 1 Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabadikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada Ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktoe, fasilitator dan sebutan lain yangs esuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggaraka pendidikan.
Secara garis besar guru memiliki beberapa tugas dan tanggungjawab, yaitu sebagai pengjar, sebagai pembimbng, dan sebagai administator, berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Profil guru profesional adalah sebagai guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.






DAFTAR PUSTAKA

Hanafi, Muhamad. 2016. http://galerimakalah31.blogspot.com/2016/11/tingkat-dan-jenis-profesi.html.
Murah, Magnet. 2017. https://parararam.com/jenis-pekerjaan-yang-menghasilkan-barang/
Kosasi,  Raflis.  2011.  Profesi Keguruan. Profesi Pendidik. Renika Cipta



2 komentar:

Pengertian Peluang Suatu Kejadian

Sadarkah kamu jika hidup itu penuh dengan kemungkinan? Misalnya saja kamu mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. Apakah kamu bisa memasti...