MAKALAH TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA PENGEMBANGAN PROFESIONALISASI GURU

MAKALAH TANTANGAN DAN PROBLEMATIKA PENGEMBANGAN PROFESIONALISASI GURU



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah  ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Makalah  ini diharapkan dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, kami menyadari dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, yang dapat membuat makalah ini menjadi sempurna di masa yang akan datang.

Semarang, 15 Juni 2019









DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB  I PENDAHULUAN
1.1      LATAR BELAKANG
1.2      RUMUSAN MASALAH
1.3      TUJUAN PENULISAN

BAB II PEMBAHASAN
2.1    PENGERTIAN PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN
2.2    PROBLEMATIKA GURU
2.3    TANTANGAN GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
2.4    SOLUSI 15
2.5    FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA PROFESIONALISME GURU

BAB III. PENUTUP
3.1   KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahnu 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu, guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan  perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.  Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan  profesi terakhir. Kurang dapat dipercaya, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan maka  profesi guru menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan, ujung tombak pemberantas kebodohan, bahkan guru adalah mata rantai dab pilar  peradaban dan benang merah bagi perubahan dan kemajuan suatu masyarakat  bangsa.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu arti problematika dan tantangan?
2. Apa saja problematika seorang guru?
3. Apa saja tantangan dalam profesionalisme guru?
4. Bagaimana solusi yang didapatkan untuk menjadi guru yang profesional?
5. Apa saja faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru?


1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui arti problematika dan tantangan.
2. Mengetahui problematika menjadi seorang guru.
3. Mengetahui tantangan profesionalisme guru.
4. Mengetahui solusi menjadi guru yang profesional
5. Megetahui faktor penyebab profesionalisme guru





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Problematika dan Tantangan

Istilah problema/problematika berasal dari bahasa Inggris yaitu problematic yang artinya persoalan atau masalah. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, problema berarti hal yang belum dapat dipecahkan; yang menimbulkan masalah; permasalahan; situasi yang dapat didefinisikan sebagai suatu kesulitan yang perlu dipecahkan, diatasi atau disesuaikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), problematika mempunyai arti: masih menimbulkan masalah, hal yang masih belum dapat dipecahkan  permasalahannya. Uraian pendapat tentang problematika adalah berbagai persoalan- persoalan sulit yang dihadapi dalam proses pemberdayaan, baik yang datang dari individu (faktor internal) maupun dalam upaya pemberdayaan SDM atau guru dalam dunia pendidikan.
Menurut KBBI tantangan adalah hal atau objek yang menggugah tekad untuk meningkatkan kemampuan mengatasi masalah; rangsangan (untuk bekerja lebih giat dan sebagainya). Tantangan profesinalisme guru kedepan adalah perkembangan teknologi informasi, desentralisasi dan sentralisasi pendidikan, dan pasar bebas ASEAN.

2.2 Problematika guru
Secara umum problem yang dialami oleh para guru dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu problem yang berasal dari dalam diri guru disebut problem internal, sedangkan yang berasal dari luar disebut problem eksternal.
1).  Problem Internal
Problem internal yang dialami oleh guru pada umumnya berkisar pada kompetensi  professional yang dimilikinya, baik bidang kognitif seperti penguasaan bahan/materi,  bidang sikap seperti mencintai profesinya (kompetensi kepribadian) dan bidang  perilaku seperti keterampilan mengajar, menilai hasil belajar siswa (kompetensi  pedagogik) dan lain-lain. Berikut ini problem internal seorang guru:
a. Menguasai bahan/materi
Menguasai materi harus dimulai dengan merancang dan menyiapkan bahan ajar /materi pelajaran yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan kegiatan  pembelajaran dari guru kepada anak didiknya. Agar proses pembelajaran dapat  berlangsung dengan baik, rancangan dan penyiapan bahan ajar harus cermat, baik dan sistematis. Rancangan atau persiapan bahan ajar/materi pelajaran berfungsi sebagai pemberi arah pelaksanaan pembelajaran, sehingga proses belajar mengajar dapat terarah dan efektif. Namun hendaknya dalam merancang dan menyiapkan  bahan ajar disertai pula dengan gagasan/ide dan perilaku guru yang kreatif, dengan memperhatikan segenap hal yang terkandung dalam makna belajar peserta didik.

b. Mencintai profesi keguruan
Bertolak dari kompetensi guru yang harus dimiliki oleh guru dan adanya keinginan kuat untuk menjadi seorang guru yang baik, persoalan profesi guru di sekolah terus menarik untuk dibicarakan, didiskusikan, dan menuntut untuk dipecahkan, karena masih banyak guru yang punya anggapan bahwa mengajar hanyalah pekerjaan sambilan, padahal guru merupakan faktor dominan dalam  pendidikan formal pada umumnya, karena bagi siswa, guru sering dijadikan teladan dan tokoh panutan. Untuk itu guru sebaiknya memiliki perilaku dan kemampuan yang memadai dalam mengembangkan peserta didik secara utuh. Peran guru adalah  perilaku yang diharapkan (expected behavior) oleh masyarakat dari seseorang karena status yang disandangnya. Status yang tinggi membuat seorang guru mengharuskan tampilnya perilaku yang terhormat dari penyandangnya. Dewasa ini masyarakat tetap mengharapkan perilaku yang paling baik dan terhormat dari seorang guru.

c. Keterampilan mengajar
Guru harus memiliki beberapa komponen keterampilan mengajar agar proses  pembelajaran dapat tercapai, di antaranya yaitu 10 kompetensi guru yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru. Adapun 10 kompetensi guru tersebut menurut Depdikbud, meliputi: a) Menguasai bahan, b) Mengelola program  belajar mengajar, c) Mengelola kelas, d) Penggunaan media atau sumber, e) Mengelola interaksi belajar mengajar, f) Menilai prestasi siswa untuk kepentingan  pengajaran, g) Mengenal fungsi layanan bimbingan dan penyuluhan (BP), h) Mengenal menyelenggarakan administrasi sekolah, i) Memahami prinsip- prinsip, j) Menafsirkan hasil penelitian pendidikan guru untuk keperluan pengajaran.

d. Menilai hasil belajar siswa
Evaluasi diadakan bukan untuk hanya ingin mengetahui tingkat kemajuan yang telah dicapai siswa saja, melainkan ingin mengetahui sejauh mana tingkat  pengetahuan siswa atau peserta didik yang telah dicapai. Evaluasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan data tentang sejauh mana kerberhasilan anak didik dalam belajar dan keberhasilan guru dalam mengajar. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh guru dengan memakai instrumen penggali data seperti tes perbuatan, tes tertulis dan tes lisan.

2). Problem Eksternal
Problem eksternal yaitu problem yang berasal dari luar diri guru itu sendiri. Kualitas pengajaran juga ditentukan oleh karakteristik kelas dan karakteristik sekolah.
a. Karakteristik kelas seperti besarnya kelas, suasana belajar, fasilitas dan sumber  belajar yang tersedia.
 b. Karakteristik sekolah yang dimaksud, misalnya disiplin sekolah, contoh seperti  perpustakaan yang ada di sekolah yang memberikan perasaan nyaman, bersih, rapi dan teratur. Dalam konteks pertimbangan faktor eksternal, terutama yang menyangkut lingkungan kerja, secara rinci, bahwa ada beberapa hal yang mempengaruhi semangat kerja, yaitu:
a. Volume upah kerja yang dapat memenuhi kebutuhan.
b. Suasana kerja yang menggairahkan atau iklim.
c. Pemahaman sikap dan pengertian di kalangan pekerja.
d. Sikap jujur dan dapat di percaya dari kalangan pemimpin terwujud dalam kenyataan.
e. Penghargaan terhadap hasrat dan kebutuhan yang berprestasi.
f. Sarana yang menunjang bagi kesejahteraan mental dan fisik, seperti tempat olah raga, masjid dan rekreasi.

2.3 Tantangan Guru Sebagai Tenaga Profesional
Sebagai seorang profesional, guru seharusnya memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan tugas membimbing, membina, dan mengarahkan peserta didik dalam menumbuhkan semangat keunggulan, motivasi belajar, dan memiliki kepribadian serta budi pekerti luhur yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Namun demikian, kita semua mengetahui bahwa begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang guru dalam upaya untuk melaksanakan tugasnya secara profesional di masa datang, yaitu dalam menghadapi masyarakat abad 21.
Tantangan guru profesional untuk menghadapi masyarakat abad 21 tersebut dapat dibedakan menjadi tantangan yang bersifat internal dan eksternal. Tantangan internal adalah tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia, diantaranya penguatan nilai kesatuan dan pembinaan moral bangsa, pengembangan nilai-nilai demokrasi, dan fenomena rendahnya mutu pendidikan. Sementara tantangan eksternal adalah tantangan guru profesional dalam menghadapi abad 21 dan sebagai bagian dari masyarakat dunia di era global.
1). Tantangan Internal
a. Penguatan nilai kesatauan dan pembinaan moral bangsa
Krisis yang berkepanjangan memberi kesan keprihatinan yang dalam dan menimbulkan berbagai dampak yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal itu terutama dapat dilihat mulai adanya gejala menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat, menurunnya rasa kebersamaan, lunturnya rasa hormat dengan orang tua, sering terjadinya benturan fisik antara peserta didik, dan mulai adanya indikasi tidak saling menghormati antara sesama teman, yang pada akhirnya dikhawatirkan dapat mengancam kesatuan dan persatuan sebagai bangsa.
Pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai moral kepada peserta didik dan tantangan nyata bagi guru adalah bagaimana seorang guru memilikikepribadian yang kuat dan matang untuk dapat menanamkan nilai-nilai moral dan etika serta meyakinkan peserta didik terhadap pentingnya rasa kesatuan sebagai bangsa. Rasa persatuan yang telah berhasil ditanam berarti bahwa seseorang merasa bangga menjadi bangsa Indonesia yang berarati pula bangsa terhadap kebudayaan Indoensia yang menjunjung tinggi etika dan nilai luhur untuk siap menjadi masyarakat abad 21 yang kuat dan dapat mewujudkan demokrasi dalam arti sebenarnya.

b. Pengembangan nilai-nilai demokrasi
Demokrasi dalam bidang pendidikan adalah membangun nilai-nilai demokratis, yaitu kesamaan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan juga kewajiban yang sama bagi masyarakat untuk membangun pendidikan yang bermutu. Dalam pengertian ini, guru sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pendidikan itu sendiri mempunyai tantangan bagiamana membantu dan mengembangkan diri peserta didik menjadi manusia yang tekin, kreatif, kritis, dan produktif dan tidak sekedar menjadi manusia yang selalu mengekor seperti bebek yang hanya menerima petunjuk dari atasan dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis, perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam sistem pendidikan nasional.
Sejalan dengan itu, pemberlakuan otonomi daerah memberikan peluang melakukan berbagai perubahan dalam penataan sistem pendidikan yang pada hakekatnya adalah memberikan kesempatan lebih besar kepad adaerah dan sekolah untuk mengembangkan proses pendidikan yang bermutu sesuai dengan potensi yang dimilikinya, termasuk potensi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai bentuk untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Pendidikan berbasis masyarakat dan manajemen berbasis sekolah merupakan perwujudan nyata dari demokrasi dan desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk lebih memberdayakan sekolah dan masyarakat dalam proses pendidikan demi mencapai prestasi sesuai kemampuannya. Guru memiliki peran strategis dalam rangka mewujudkan prestasi bagi peserta didiknya. Untuk itu, tantangan bagi guru dalam wacana desentralisasi pendidikan adalah bagaimana melakukan inovasi pembelajaran sehingga dapat membimbing dan menuntun peserta didik mencapai prestasi yang diharapkan.

c. Fenomena rendahnya mutu pendidikan
Berbagai hasil studi dan pengamatan terhadap mutu pendidikan pada berbagai negara menunjukkan bahwa secara makro mutu pendidikan di Indonesia masih rendah, dan bahkan secara nilai rata-rata di bawah peringkat negara Asean lainnya. Walaupun demikian, secara individual ada beberapa diantara peserta didik mampu menunjukkan prestasinya di lomba-lomba bertaraf internasional, seperti pada Olimpiade Fisika. Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, diperlukan proses pendidikan yang bermutu dan kunci utama dalam peningkatan mutu pendidikan adalah mutu guru. Proses pendidikan dalma masyarakat abad 21 adalah suatu interaksi antara guru dengna peserta didik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam masyarakat yang demokratis dan terbuka.
Masyarakat yang demikian menuntut adanya pelayanan yang profesional dari para pelakunya dan guru adalah seorang profesional dalam masyarakat seperti itu. Dengan kata lain, guru dituntut untuk berperlaku dan memiliki karakteristik profesional oleh karena tuntutan dan sifat pekerjaanya dan bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Dalam masyarakat abad 21, hanya akan menerima seoran gyang profesional dalam bidang pekerjaannya. Tantangan guru pada masyarakat abad 21 adalah bagaimana menjadi seorang guru yang profesional untuk membangun masyarakat yang mandiri, memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi, berprestasi, saling menghormati atas dasar kemampuan individual, menjunjung tinggi rasa kebersamaan, dan mematuhi nilai-nilai hukum yang berlaku dan disepakati bersama.

d. Perkembangan Teknologi Informasi
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru, terjadinya revolusi teknologi informasi merupakan sebuah tantangan yang harus mampu dipecahkan secara mendesak. Adanya perkembangan teknologi informasi yang demikian akan mengubah pola hubungan guru-murid, teknologi instruksional dan sistem  pendidikan secara keseluruhan. Kemampuan guru dituntut untuk menyesuaikan hal demikian itu. Adanya revolusi informasi harus dapat dimanfaatkan oleh bidang  pendidikan sebagai alat mencapai tujuannya dan bukan sebaliknya justru menjadi  penghambat. Untuk itu, perlu didukung oleh suatu kehendak dan etika yang dilandasi oleh ilmu pendidikan dengan dukungan berbagai pengalaman para praktisi  pendidikan di lapangan.
Perkembangan teknologi (terutama teknologi informasi) menyebabkan peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan akan mulai bergeser. Sekolah tidak lagi akan menjadi satu-satunya pusat pembelajaran karena aktivitas belajar tidak lagi terbatasi oleh ruang dan waktu. Peran guru juga tidak akan menjadi satu-satunya sumber  belajar karena banyak sumber belajar dan sumber informasi yang mampu memfasilitasi seseorang untuk belajar.
Teknologi mempunyai gagasan mereformasi sistem pendidikan masa depan. Apabila anak diajarkan untuk mampu belajar sendiri, mencipta, dan menjalani kehidupannya dengan berani dan percaya diri atas fasilitasi lingkungannya (keluarga dan masyarakat) serta peran sekolah tidak hanya menekankan untuk mendapatkan nilai-nilai ujian yang baik saja, maka akan jauh lebih baik dapat menghasilkan generasi masa depan. Orientasi pendidikan yang terlupakan adalah bagaimana agar lulusan suatu sekolah dapat cukup pengetahuannya dan kompeten dalam bidangnya, tapi juga matang dan sehat kepribadiannya. Bahkan konsep tentang sekolah di masa yang akan datang, menurutnya akan berubah secara drastis.
Ada sisi-sisi tertentu dari fungsi dan peranan sekolah yang tidak dapat tergantikan, misalnya hubungan guru-murid dalam fungsi mengembangkan kepribadian atau membina hubungan sosial, rasa kebersamaan, kohesi sosial, dan lain-lain. Teknologi informasi hanya mungkin menjadi pengganti fungsi  penyebaran informasi dan sumber belajar atau sumber bahan ajar. Bahan ajar yang semula disampaikan di sekolah secara klasikal, lalu dapat diubah menjadi  pembelajaran yang diindividualisasikan melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh siapapun dari manapun secara individu. Inilah tantangan profesi guru. Apakah perannya akan digantikan oleh teknologi informasi, atau guru yang memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang peran profesinya.
Melalui penerapan dan pemilihan teknologi informasi yang tepat (sebagai  bagian dari teknologi pendidikan), maka perbaikan mutu yang berkelanjutan dapat diharapkan. Perbaikan yang berlangsung terus menerus secara konsisten akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga  pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha memilih jenis teknologi informasi yang tepat, sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan. Pemilihan jenis media sebagai bentuk aplikasi teknologi dalam pendidikan harus dipilih secara tepat, cermat dan sesuai kebutuhan, serta bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan kita.

e. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pendidikan
Kini, paradigma pembangunan yang dominan telah mulai bergeser ke  paradigma desentralistik. Sejak diundangkan UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah maka menandai perlunya desentralisasi dalam banyak urusan yang semula dikelola secara sentralistik. Menurut Tjokroamidjoyo, bahwa salah satu tujuan dari desentralisasi adalah untuk meningkatkan pengertian rakyat serta dukungan mereka dalam kegiatan pembangunan dan melatih rakyat untuk dapat mengatur urusannya sendiri. Ini artinya, bahwa kemauan berpartisipasi masyarakat dalam pembangunan (termasuk dalam pengembangan pendidikan) harus ditumbuhkan dan ruang  partisipasi perlu dibuka selebar-lebarnya.
Bergesernya paradigma pembangunan yang sentralistik ke desentralistik telah mengubah cara pandang penyelenggara negara dan masyarakat dalam  penyelenggaraan pembangunan. Pembangunan harus di pandang sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat itu sendiri dan bukan semata kepentingan negara. Pembangunan seharusnya mengandung arti bahwa manusia ditempatkan pada posisi  pelaku dan sekaligus penerima manfaat dari proses mencari solusi dan meraih hasil  pembangunan untuk dirinya dan lingkungannya dalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas kemandirian mengatasi masalah yang dihadapinya, baik secara individual maupun secara kolektif.
Belajar dari pengalaman bahwa ketika peran pemerintah sangat dominan dan  peran serta masyarakat hanya dipandang sebagai kewajiban, maka masyarakat justru akan terpinggirkan dari proses pembangunan itu sendiri. Penguatan partisipasi masyarakat haruslah menjadi bagian dari agenda pembangunan itu sendiri, lebih-lebih dalam era globalisasi. Peran serta masyarakat harus lebih dimaknai sebagai hak daripada sekadar kewajiban. Kontrol rakyat (anggota masyarakat) terhadap isi dan prioritas agenda pengambilan keputusan pembangunan harus dimaknai sebagai hak masyarakat untuk ikut mengontrol agenda dan urutan prioritas pembangunan  bagi dirinya atau kelompoknya. Dalam desentralisasi pendidikan, pemerintah pusat lebih berperan dalam menghasilkan kebijaksanaan mendasar (menetapkan standar mutu pendidikan secara nasional), sementara kebijaksanaan operasional yang menyangkut variasi keadaan daerah didelegasikan kepada pejabat daerah bahkan sekolah.
Kurikulum dan proses pendidikan dalam kerangka otonomi daerah, ada bagian yang perlu dibakukan secara nasional, tetapi hanya terbatas pada beberapa aspek  pokok, yaitu: (1) Substansi pendidikan yang berada dibawah tanggung jawab  pemerintah, seperti PKN, Sejarah Nasional, Pendidikan Agama, dan Bahasa Indonesia; (2) Pengendalian mutu pendidikan, berdasarkan standar kompetensi minimum; (3) Kandungan minimal kompeteten setiap bidang studi, khususnya yang menyangkut ilmu-ilmu dasar; (4) Standar-standar teknis yang ditetapkan  berdasarkan standar mutu pendidikan. Dengan berbagai hal diatas tentunya sistem desentralisasi merupakan suatu gagasan yang masih perlu dikaji lebih lanjut. Dalam  berbagai kasus mungkin bisa diterapkan akan tetapi belum tentu di kasus lain serupa bahkan akan memperumit kasus tersebut.

2). Tantangan Eksternal
a. Era Globalisasi
Kecenderungan kehidupan dalam era globalisasi adalah mempunyai dimensi domestik dan global, yaitu kehidupan dalam dunia yang terbuka dan seolah tanpa batas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya. Dengan situasi kehidupan demikian, akan melahirkan tantangan dan peluang untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakatnya, termasuk para guru yang profesional.
Kehidupan global yang terbuka, seakan-akan dunia seperti sebuah kampung dengan ciri perdagangan bebas, kompetisi dan kerjasama yang saling menguntungkan, memerlukan manusia yang bermutu dan dapat bersaing dengan sehat. Dalam melakukan persaingan, diperlukan mutu individu yang kreatif dan inovatif. Kemampuan individu untuk bersaing seperti itu, hanya dapat dibentuk oleh suatu sistem pendidikan yang kondusif dan memiliki guru yang profesional dalam bidangnya.
Untuk itu, tantangan bagi guru profresional dalam menghadapi globalisasi adalah bagaimana guru yang mampu memberi bekal kepada peserta didik, selain ilmu pengetahuan dan teknologi, juga menanamkan sikap disiplin, kreatif, inovatif, dan kompetitif. Dengan demikian par asisiwa mempunyai bekal yang memadai, tidak hanya dalam hal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang relevan tetapi juga memiliki karakter dan kepribadian yang kuat sebagai bangsa Indonesia.

b. Dunia Pendidikan Indonesia Menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
Pada tahun 2015 kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Pasar Ekonomi ASEAN mulai berlaku. Kesepakatan ini tak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tapi juga sektor-sektor lainnya. Tak terkecuali pendidikan sebagai modal membangun sumber daya manusia yang kompetitif. Era perdagangan  bebas ASEAN, harus disambut oleh dunia pendidikan dengan cepat, agar sumber daya manusia Indonesia siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan negara-negara lain.
Mengacu pada faktor penentu kemajuan suatu negara yaitu, penguasaan inovasi (45%), penguasaan jaringan/networking (25%), penguasaan teknologi (20%), serta kekayaan sumberdaya alam hanya (10%), maka pendidikan di Indonesia harus lebih menekankan pada tiga kemampuan tersebut untuk meningkatkan kemajuan di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah harus mampu menyiapkan sekolah-sekolah khusus yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan kerja, misalnya sekolah pertanian, sekolah peternakan, sekolah  perikanan, sekolah teknik mesin, sekolah teknik bangunan, dan sebagainya.
Sekolah-sekolah tersebut harus benar-benar mampu membekali kompetensi untuk  berinovasi dan untuk membangun jaringan/networking. Kompetensi berinovasi dapat dilakukan dengan peningkatan berbagai keterampilan yang ada. Keterampilan ini bisa diupayakan dengan cepat karena siswa akan diajarkan bagaimana cara  bekerja yang kreatif dan inovatif. Sedangkan kompetensi membangun jaringan dilakukan dengan pengembangan sikap dan mengelola sumber daya manusia seperti kepemimpinan, kerja sama, serta komunikasi.
Disamping itu peningkatan peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah  pendidikan, yaitu dengan mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai disertai dengan pengawasan pelaksanaan anggaran, agar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Seperti program  pembangunan infrastruktur sekolah yang merata, menyusun kurikulum yang lebih representatif agar dapat menggali potensi siswa (tidak sekedar hardskill, namun juga softskill).
Pemerintah juga harus lebih memperhatikan kualitas, distribusi serta kesejahteraan guru di Indonesia, karena guru merupakan salah satu tonggak untuk mendukung jalannya pendidikan, dan sangat berperan penting dalam menciptakan siswa yang cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas. Sehingga sepantasnya pemerintah dapat membuat peraturan untuk menuju penyelenggaraan  pendidikan yang berkualitas, serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, apabila pendidikan di Indonesia mampu membekali siswa dengan pengetahuan serta keterampilan yang memadai, maka lulusan  pendidikan Indonesia akan memiliki rasa percaya diri serta motivasi yang tinggi untuk mengembangkan diri secara optimal, sehingga dapat diyakini bahwa Indonesia mampu bersaing secara global dan mampu menghadapi MEA 2015.

2.4 Solusi
Penerapan profesionalisme tentunya bukan hanya tanggung jawab semata dari guru tersebut, akan tetapi semua elemen yang mendukung dalam tugas guru. Berbagai masalah dalam mencapi profesionalisme guru kedepan sangatlah kompleks, dengan kondusi tersebut apabila tidak ada kesiapan secara baik akan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Sementara saat ini, negara-negara di sekitar Indonesia memendang peningkatan mutu pendidikan melalui perbaikan kinerja guru sudah berkembang dengan pesat.
Perbaikan sumber daya dalam hal ini adalah guru merupakan prioritas,perbaikan dalam hal jangka panjang untuk menyiapkan kemampuan guru, misalnya dalam kemampuan penguasaan teknologi informasi. Penguasaan teknologi informasi saat ini merupakan hal yang sangat penting, melihat perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat pada saat ini. Perkembangan tersebut tentunya berdampak pula pada dunia pendidikan, bagaimana pendidikan mampu beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi. Hal tersebut akan terwujud apabila komponen-komponen di dalam  pendidikan mampu beradaptasi pula.
Guru sebagai salah satu komponen pendidikan harus mampu beradaptasi juga, langkah awal yang harus dilakukan adalah menumbuhkan minat guru terhadap teknologi informasi melalui stimulus-stimulus yang mengharuskan guru berhubungn langsung dengan teknologi informasi. Sebagai contoh sekolah memberikan instruksi kepada guru agar setiap kegiatan pembelajaran menggunakan media teknologi. Dengan  begitu secara terbiasa guru akan mudah menguasai teknologi informasi, tentunya juga harus didukung sarana yang memadai dari sekolah.
Pengembangan kemampuan guru dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang perlu disiapkan adalah kepemimpinan, public speaking, penguasaan  bahasa asing, dan jaringan. Apabila hal tersebut mampu dikuasai oleh guru, maka akan mudah guru untuk menghadapai MEA dan siap bersaing dengan SDM dari negara anggota MEA serta mempunyai profesionalisme yang baik dalam bekerja.

2.5  Faktor penyebab rendahnya profesionalisme guru
Akadum (1999) menyatakan dunia guru masih terselingkung dua masalah yang memiliki mutual korelasi yang pemecahannya memerlukan kearifan dan kebijaksanaan beberapa pihak terutama pengambil kebijakan; (1) profesi keguruan kurang menjamin kesejahteraan karena rendah gajinya. Rendahnya gaji berimplikasi pada kinerjanya; (2) profesionalisme guru masih rendah.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya standar professional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3) kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru:
Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total.
Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada.
Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan. Hal ini disebabkan belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju.
Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak - pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan.
4. Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru.
5. Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara maksimal meningkatkan profesionalisme anggotanya. Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan profesionalisme guru sebagai anggotanya. Dengan melihat adanya faktor  faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari alternatif untuk meningkatkan profesi guru.

                 BAB I PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan hal yang paling penting adalah membangun kemandirian di kalangan pendidik, sehingga dapat lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan berkualitas.
Menjadi guru yang profesional diperlukan beberapa literatur dan pengembangan dalam diri seorang guru yaitu dapat bersikap inovatif dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik peserta didik menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA

Wulandari.siti, Makalah PPG-PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN PROFESI GURU (diambil dari https://www.academia.edu/35491591/Makalah_PPG-PROBLEMATIKA_DAN_TANTANGAN_PROFESI_GURU 14 Juni 2019)
Supriyadi, D. 1999. Menggangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. (Diambil dari http://www.sarjanaku.com/2010/11/tantangan-guru-sebagai-tenaga.html?m=1 15 Juni 2019)
Mantja, W. 2007. Profesionalisasi Tenaga Kependidikan: manajemen pendidikan dan supervisi pengajaran. Malang : Elang Mas. (diambil dari http://www.sarjanaku.com/2010/11/tantangan-guru-sebagai-tenaga.html?m=1 15 Juni 2019)
Aksara, S. Nasution, Sosiologi Pendidikan, (Jakarta: Bumi 1999), H.116
(Diambil dari http://adeyouhan.blogspot.com/2013/05/faktor-penyebab-rendahnya.html?m=1  15 Juni 2019)

MAKALAH TINGKAT, JENIS PROFESI DAN PROFIL TENAGA KEGURUAN

MAKALAH
TINGKAT, JENIS PROFESI DAN PROFIL TENAGA KEGURUAN




BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
      Pendidikan merupakan kegiatan yang penting dalam kemajuan maniusia. Di era globalisasi sekarang pendidikan formal sangat penting sekali untuk ditingkatkan terutama tenaga pendidiknya harus menyiapkan sumber daya manusia indosesia yang berkualitas dimasa depan. Kegiatan pendidikan pada dasarnya selalu terikat dua belah pihak yaitu pendidik dan peserta didik. Keterlibatan dua pihak tersebut merupakan keterlibatan hubungan antar manusia (human interaction) secara profesional.
      Guru profesional harus memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM di masa depan, untuk mendapatakan pendidikan sekolah yang ideal profil tenaga pendidik pun sangat penting. Disini seorang guru dituntut memiliki pengalaman intelektual, yaitu tenaga terdidik atau terlatih dengan kebiasaan baik, sehingga mampu menayesuaikan diri dengan peserta didik. Seorang guru ideal mempunyi tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didiknya. Tenaga pendidik adalah ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui berbagai jenis, jalur dan jenjang pendidikan. Anak didik adalah anggota masyarakat yang akan masuk kedalam dunia pendidikan (persekolahan) dan akan dikembalikan kepada masyarakatnya. Tenaga pendidik di tuntuk untuk mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan hal-hal yang berhubungan dengan sikap. Dalam rangka mencapai tujuan pendiidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas.


  1.        Dalam proses belajar-mengajar, pendidik memiliki peran utama dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Yakni memberikan pengetahuan (cognitive), sikap dan nilai (afektif) dan keterampilan (psikomotor). Dengan kata lain tugas dan peran pendidik yang utama terletak dibidang pengajaran. Pengajaran merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karena itu seorang pendidik dituntut untuk dapat mengelola (manajemen) kelas, penggunaan metode mengajar, strategi mengajar, maupun sikap dan karakteristik pendidik dalam mengelola proses belajar mengajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan peserta didik untuk menyimak pelajaran dan menguasai tujuan pendidik yang harus mereka capai. Ketidak pahaman terhadap hakikat metode maka si pendidikk tidak bijaksana dalam memilih dan mengunakan metode. Singkatnya kualitas pendidikan sangat dipengaruhi kualitas pendidiknya.
  2. Untuk mengatasi problem di atas dan untuk memperbaiki kualitas pendidik, maka seorang pendidik atau seorang yang berprofesi sebagai guru hendaknya mengerti betul apa sebetulnya profesi guru tersebut dan kajian tentang pendidik dan pengajar sangat penting untuk dilakukan. Fokus kajian dalam makalah ini mencoba menguraikan tentang jenis dan tingkat tentang “Tingkat dan Jenis Profesi dan Profil Tenaga Keguruan”.


1.2  Rumusan Masalah
      1.Bagaimana tingakatan profesi ?
      2.Apa saja pembagian dalam jenis profesi ?
      3.Apa tugas dan tanggungjawab guru sebagai tenaga pendidik ?
      4.Bagaimana profil tenaga keguruan ?

Tujuan

  1. Untuk mengetahui tingkatan profesi
  2. Untuk mengetahui jenis-jenis profesi 
  3. Utuk mengetahui jenis profesi selain prpfesi pendidik
  4. Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga pendidik
  5. Untuk mengetahui profil tenaga keguruan



BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Tingkat Profesi
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok :
1.Pra Profesional

Orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan pra profesionak lebih rendah dari seseorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai program diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis (dokter).
2.Profesional
Yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon kahim dan pengawas. Dengan cara demikian profesional dapat melaksankan tugasnya dengan baik. Selain diklat yang bersifat khusus, sebagai profesi biasanya juga mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dan menunjang tugas keprofesian 

Pendidikan dan pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningjatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, nasional maupun internasional.
3. Profesional Spesialis
Yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study. Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu semisal profesi dosen. Mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3). Khususunya diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampu jenjang bagi program magister dan program doktoe sendiri. Hal yang sama untuk profesi dokter dewasa ini juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik spesialis yaitu suatu jenjang yang setingkat dengan doktor (S-3).
Dengan demikian semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang (profesi), maka semakin pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut. Dengan kata lain, bahwa jenjang profesionalisasi profesi berbanding lurus dengan tingkat kualifikasi akademik (Trianto 2010)

2.2. Jenis Profesi
Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab 1 Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya pada Ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagi guru, dosen, konselor, pamong pelajar, widyaiswara, tutor, instruktor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
1.Tenaga kependidikan 
Orang yang berpartisipasi dalam  penyelenggraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya :
A. Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan.
Kepala Sekolah, adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen
B. Rektor, dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS). Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
C. Wakil/Kepala Urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
D. Tata Usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut.
E. Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
F. Pelatihan ekstrakurikuler.
Petugas keamana (penjaga sekolah), petugas kebersihan.
2.Tenaga Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
A. Guru, Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B. Dosen, Menurut UU No. 14/2005, tentang Guru dan Dosen. Pada Bab I Pasal Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Konselor, Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Konselor adalah pendidik dan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2005 mengemukakan Konselor adalah pelaksana pelayanan konseling di sekolah.
D. Pamong Belajar, Menurut Permenpan dan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi) No. 15 Tahun 2012, Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. PNFI sekarang berganti nama menjadi PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal)[2]
E.  Widyaiswara, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
F. Tutor, orang yang membelajarkan atau orang yang memfasilitasi proses pembelajaran di kelompok belajar (Chairudin Samosir, 2006:15). Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri materi ajar yang tersaji dalam modul pembelajarannya.  Tutor dapat berasal dari guru atau pengajar, pelatih, pejabat struktural, atau bahkan siswa yang dipilih dan ditugaskan guru untuk membantu teman-temannya dalam belajar di kelas. (Hamalik dalam Abi Masiku, 2013).
G. Instruktor, orang yang bertugas mengajarkan sesuatu dan sekaligus memberikan latihan dan bimbingannya; pengajar; pelatih; dan pengasuh (sumber : KBBI online).
H. Fasilitator, seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan. Tugas fasilitator dalam sebuah proses pembelajaran pada hakikatnya mengantarkan peserta didik untuk menemukan sendiri isi atau materi pelajaran yang ditawarkan atau yang disediakan melalui atau oleh penemuannya sendiri-sendiri.
2.3. Jenis Profesi Selain Profesi Pendidik  
Arsitek, mungkin Anda sudah sering kata arsetek nah, jika Anda pernah melihat Bangunan2 yang megah atau gedung bertingkat pencakar langit, itu adalah hasil karya dari bangku desain.
Apoteker, pernah Anda berobat kerumah sakit? Dokter Habis Anda harus menunggu obat racikan yang diberikan oleh dokter nah, para apotekerlah yang terbuat, pekerjaannya yaitu melayani dan menyembuhkan peracikan dan penyerahan obat, memberikan informasi yang berhubungan dengan penggunaan obat.
Bidan, pernahkah Anda melihat ibu2 yang sedang hamil? tugas utama dari bidan adalah merawat ibu hamil, membantu persalinan, dan merawat bayi yang baru lahir.
Dokter, pernahkah Anda sakit? Jika Anda sudah memiliki dokter, tugas-tugas pasien, berikan obat yang sesuai, berikan uang, imbauan dan hukuman untuk pasien agar cepat sembuh, dll.
Hakim, tugas utama hakim adalah menerima, memeriksadan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.      
Polisi, tugas menjaga ketertiban dalam lingkungan, lalu lintas, pencegahan dan tindakan jahat, dll.
Perawat, tugas membantu dokter dalam merawat pasien.
Pilot, pernahkah Anda naik pesawat? Orang yang menerbangkan pesawat tersebut disebut pilot, tugas terbangkan pesawat terbang.
Presiden, memimpin suatu negara atau orang yang menjalankan roda pemerintahan dalam negara.
Tentara, perilaku menjaga negara, berperang, membantu jika diperlukan saat dibutuhkan.


2.4.  Tanggung Jawab Guru

        Sudjana (2002:15), menyebutkan tugas dan tanggung jawab guru yaitu: a) guru sebgai pengajar, b) guru sebagai pembimbing, dan c) guru sebagai administrator.Ketiga tugas guru di atas merupakan tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Guru sebagai pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepasa siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Sedangkan guru sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
        Sedangkan menurut Hamalik (2004:127), guru memiliki tanggungjawab sebagai berikut:
  • Guru harus menuntut murid-murid belajar. Tanggungjawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan.
  • Turut serta membina kurikulum  sekolah. Sesungguhnya guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
  • Melakukan pembinaan terhadap diri siswa. Memompakan pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina siswa agar menjadi manusia berwatak  sudah pasti bukan pekerjaan yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memilki kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang tinggi, semuanya menjadi tanggung jawab guru.
  • Memeberikan bimbingan kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik, sangat diperlukan 
  • Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar.
  • Menyelenggarakan penelitian. Sebagai seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan scientist bidang pendidikan maka ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
  • Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif. Guru tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
  • Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial yang terbesar termasuk sekolah.
  • Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia. Guru bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik. Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
  • Turut menyukseskan pembangunan. Pembangunan adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual dan bidang materil.
  • Menurut Undang-undang Guru dan Dosen Pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar.
  • Belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan menumpuk persatuan dan kesatuan bangsa

2.5. Profil Ketenaga Keguruan
       Adapun profil guru ideal dapat diartikan dengan melihat berbagai sudut pandang yang berbeda. Secara konseptual guru yang diharapkan adalah sosok guru ideal yang diidamkan oleh setiap pihak yang terkait. Berikut akan dijabarkan profil guru yang ideal dilihat dari berbagai sudut pandang:Dilihat dari sudut pandang siswa, guru ideal adalah guru yang dapat dijadikan sebagai sumber motivasi belajar, sumber keteladanan, ramah dan penuh kasih sayang. Sebagai teladan guru harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupannya adalah figur bagi anak didik dan masyarakat. Guru ideal adalah guru yang tidak materialistis. Artinya guru dalam perlakuannya terhadap anak didik tidak membedakan murid yang kaya dan miskin. Selain itu guru juga tidak pilih kasih dan obyektif dalam segala hal, dapat menjawab pertanyaan secara gamblang, jelas dan mudah diterima. Guru dalam penampilannya rapi, tidak lusuh, tapi juga tidak terlalu berlebihan sehingga murid merasa nyaman saat melihatnya. Sedikit saja guru berbuat yang tidak baik atau kurang baik, akan mengurangi kewibawaannya.
Dari sudut pandang orang tua, guru yang diharapkan adalah sosok yang dapat menjadi mitra pendidik bagi siswa. Di sini orang tua memiliki harapan pada guru agar mereka dapat menjadi orang tua kedua di sekolah. Selain itu, guru ideal bagi orang tua yaitu guru yang dapat berkomunikasi baik dengan orang tua mengenai perkembangan prestasi belajar anak didik dan juga dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi anak didik yang mengalami masalah atau problem dalam belajar, sosialisasi dengan teman, adaptasi dengan lingkungan dan juga masalah perkembangan anak. Orang tua merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat akan melihat dan menilai perbuatan guru, bagaimana guru meningkatkan kualitas layanan pendidikannya dan bagaimana guru memberi arahan serta dorongan kepada peserta didiknya.
Dilihat dari sudut pandang pemerintah, guru yang ideal yaitu guru yang dapat dituntut untuk profesional sebagai unsur penunjang kebijakan pemerintah terutama di bidang pendidikan. Guru yang profesional adalah guru yang dapat menempatkan dirinya pada profesinya. Guru adalah orang yang profesional, artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidika yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman dalam bidang pendidikan. Kompetensi mengacu pada kemampuan menjalankan tugas-tugas pelayanan pendidikan secara mendiri. Selain itu dilihat dari tingkat pengetahuan, guru hendaknya memiliki wawasan yang luas, mampu menguasai semua metode pembelajaran yang secara psikologis dapat diterima muridnya. Seorang guru mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didik. Guru tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik (cognitive domain) dan aspek keterampilan (pysicomotoric domain), akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengajarkan dan mendidik hal-hal yang berhubungan dengan sikap (affective domain).
Dari segi budaya, guru merupakan subyek yang berperan dalam proses pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya dalam pelestarian nilai-nilai budaya. Hal ini berarti, guru yang ideal adalah guru yang dapat mewariskan dan menjaga nilai-nilai budaya bangsa kepada anak didiknya. Dan secara otomatis guru tersebut hendaknya dalam dirinya juga tertanam nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Seorang guru dalam memberikan ilmu kepada muridnya , dituntut untuk memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang diajarkan dalam kehidupan pribadinya. Dengan kata lain, seorang guru harus konsekuen serta konsisten dalam menjaga keharmonisan antara ucapan, larangan, dan perintah dengan amal perbuatannya sendiri.

2.6. Profesi Menurut Profesi Itu Sendiri
  1. Barang 
  • Desainer atau yang biasa disebut juga sebagai perancang adalah seseorang yang merancang sesuatu. Sementara itu, pengertian dari kata perancang secara luas, kemungkinan diberikan oleh seorang psikolog bernama Herbert Simon, yang mengatakan “Everyone designs who devises courses of action aimed at changing existing situations into preferred ones”. Arti dari kata-kata Herbert Simon tersebut adalah “Setiap orang mendesain untuk merencanakan serangkaian aktivitas yang bertujuan untuk mengubah situasi yang ada menjadi lebih baik”. Misalnya adalah desain fashion disini dapat merangcang sebuah fashion gaun atau baju dan mengasilkan jahitan gaun dan baju yang sudan dirancang.
  •  Tukang kayu, adalah seseorang yang membuat perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakkan dari batu besar, tembok, dan atap.
2. Jasa 
  • Guru, adalah seorang pengajar suatu ilmu. Tugas seorang guru ialah mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didiknya.Guru merupakan jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang dihasilkan berupa ilmu yang diberikan kepada murid-muridnya melalui proses belajar mengajar. Sehingga ilmu yang disampaikan oleh seorang guru dapat berguna baik peserta didiknya dikemudian hari.
  • Dokter, adalah seorang yang karena ilmunya berusaha membantu pasien untuk menyembuhkan penyakitnya. Akan tetapi tidak semua orang yang dapat menyembukan orang disebut dokter. Dokter pada umumnya bekerja di rumah sakit ataupun membuka praktek sendiri di rumahnya. Untuk menjadi Dokter sseorang harus menempuh pendidikan dan pelatihan khusus serta mempunyai gelar dalam bidang kedokteran. Dokter merupakan jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang diberikan dokter ialah membantu menyembukan seseorang dari segala penyakit.
  • Tentara, merupakan pekerjaan yang menghasilkan jasa. Banyak Jasa yang diberikan oleh tentara adalah mengamankan negara dari serangan yang dapat mengancam keamanan negara, membantu korban bencana alam dan lain sebagainya. Di Indonesia Sendiri Tentara disebut TNI (Tentara Nasional Indonesia). TNI dibagi menjadi tiga antara lain TNI AD (Angkatan Darat), TNI AL (Angkatan Laut), dan TNI AU (Angkatan Udara). Yang kesemuannya memiliki tugas untuk menjaga keutuhan NKRI.
  • Polisi, merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum dan keamanan. Polisi termasuk jenis pekerjaan yang menghasilkan jasa. Jasa yang diberikan polisi ialah memlihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Perawat Nama lain perawat adalah suster. Tugas utama suster adalah membantu dokter untuk merawat pasien. Misalnya, mengukur tensi pasien, menyuntik pasien, memerban luka pasien, memberikan obat kepada pasien, dan sebagainya.
  • Seorang perawat harus terlebih dahulu belajar di sekolah perawat kesehatan (SPK) atau akademi keperawatan (akper). Selama dalam pendidikan, mereka dididik dan dilatih bagaimana menangani pasien, merawat pasien, dan bagaimana melayani pasien. Dengan demikian setelah mereka bekerja sebagai perawat, benar benar sudah mampu menjalankan tugasnya dengan baik.Perawat biasanya berseragam. Biasanya seragam berwarna putih. Kesabaran dan keramahan perawat bisa membuat pasien semangat, dan akhirnya cepat sembuh. Perawat yang baik adalah perawat yang merawat pasiennya dengan sabar dan perhatian.Selain pekerjaan yang tertera diatas masih banyak lagi pekerjaan yang menghasilan jasa. Misalnya, tukang pos, tukang ojek, pilot, ilmuwan, pemandu swasta, dan sebagainya.  





BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan 
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu : Pra Profesional, Profesional, dan Profesional Spesialis. 
Adapun jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab 1 Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabadikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada Ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktoe, fasilitator dan sebutan lain yangs esuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggaraka pendidikan.
Secara garis besar guru memiliki beberapa tugas dan tanggungjawab, yaitu sebagai pengjar, sebagai pembimbng, dan sebagai administator, berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya. Profil guru profesional adalah sebagai guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.






DAFTAR PUSTAKA

Hanafi, Muhamad. 2016. http://galerimakalah31.blogspot.com/2016/11/tingkat-dan-jenis-profesi.html.
Murah, Magnet. 2017. https://parararam.com/jenis-pekerjaan-yang-menghasilkan-barang/
Kosasi,  Raflis.  2011.  Profesi Keguruan. Profesi Pendidik. Renika Cipta



Pengertian Peluang Suatu Kejadian

Sadarkah kamu jika hidup itu penuh dengan kemungkinan? Misalnya saja kamu mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. Apakah kamu bisa memasti...